Kriminal

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Salah Satu Tersangka Adalah Seorang Kades

Infoasatu.com, Lampung – Sepuluh orang jadi tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Polisi menyebut salah satu tersangka, DK, merupakan Kepala Desa (Kades) setempat, yakni Desa Beringin Kencana yang ada di Kecamatan Candipuro.

“Ya memang warga wilayah Candipuro semua sebagian besar. Ada kepala desa sudah masuk. Inisial DK, Kepala Desa di Desa Beringin Kencana. Dia sebagai salah satu Kepala Desa di antara 14 desa di Kecamatan Candipuro,” beber Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (22/5/2021).

Dia menyebut DK berperan menjadi inisiator dalam pembakaran Polsek Candipuro. Pandra menyayangkan apa yang telah dilakukan DK.

“Dia inisiator untuk mengumpulkan massa untuk sama-sama mengarah ke Polsek. ‘Ayo sama-sama kita ke sana’. Ya dia sebagai pamong kan harus bisa musyawarah, mufakat. Dalam arti kejadian begini kan dia harus bisa mencegah,” ujar Pandra.

Selain itu, kata Pandra, DK mengajak orang untuk berkerumun di saat Provinsi Lampung sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap Covid-19. Pandra menyebut DK bersemangat mengajak orang berkerumun.

“Sebagai seorang kepala desa yang seharusnya Provinsi Lampung ini tengah menjadi salah satu perhatian PPKM mikro di 10 provinsi, di tengah kita menertibkan penindakan COVID-19, dia malah melakukan mengajak orang berkerumun,” terang Pandra.

“Yang sangat disayangkan sebagai Kepala Desa padahal sebagai pelaksana PPKM mikro, mestinya bisa bermitra dengan kepolisian. Di mana kepolisian sedang menertibkan penegakan disiplin protokol kesehatan. Ini kok malah mendatangkan warga masyarakat, bukannya melarang orang berkumpul. Dia yang bersemangat,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, DK dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dia juga ditahan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro.

Facebook Comments
Baca Juga :  Periksa 21 Saksi, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan 'Obat Covid' Besok