Categories: Kriminal

17 Anak di Ambon Diamankan Polisi, Perkosa Ramai-ramai Siswi SMA Berulang Kali

Infoasatu.com, Ambon – Sebanyak 17 anak harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Ketujuh belas anak itu memperkosa seorang siswi SMA beramai-ramai dan secara berulang.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo SN Simatupang menerangkan belasan tersangka pelaku itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur secara berulang.

“Ada tujuh lokasi kejadian perkara dan ada pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda,” jelas Leo.

TKP pertama sekitar November 2019 sebanyak tiga kali. Kemudian pada Desember 2019 terjadi dua kali. Dan terakhir di Januari 2020. Di setiap TKP, jumlah pelaku berbeda-beda, seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga, bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 oknum pelaku secara berulang kali sejak akhir 2019 hingga awal 2020. Orang tua korban mengaku mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada sebuah SMA di Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku. Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya berusia 18 dan 20 tahun.

Para pelaku mengajak korban bersetubuh dengan ancaman akan mempermalukan korban, jika tidak dipenuhi. Sebab, kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lain.

“Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman,” terang Leo.

Pelaku dewasa, berinisial SL (18) dan AMR (20), sudah dijadikan tersangka serta ditahan. Sedangkan pelaku yang masih remaja diserahkan ke Lapas Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar. Satu pelaku merupakan pacar korban dan usianya juga masih remaja, sama dengan usia korban.

Mereka diadili di ruang sidang anak PN Ambon pada Jumat (28/2) lalu. Dalam dakwaannya, JPU menjerat para pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago