Categories: Kriminal

17 Anak di Ambon Diamankan Polisi, Perkosa Ramai-ramai Siswi SMA Berulang Kali

Infoasatu.com, Ambon – Sebanyak 17 anak harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Ketujuh belas anak itu memperkosa seorang siswi SMA beramai-ramai dan secara berulang.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo SN Simatupang menerangkan belasan tersangka pelaku itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur secara berulang.

“Ada tujuh lokasi kejadian perkara dan ada pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda,” jelas Leo.

TKP pertama sekitar November 2019 sebanyak tiga kali. Kemudian pada Desember 2019 terjadi dua kali. Dan terakhir di Januari 2020. Di setiap TKP, jumlah pelaku berbeda-beda, seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga, bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 oknum pelaku secara berulang kali sejak akhir 2019 hingga awal 2020. Orang tua korban mengaku mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada sebuah SMA di Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku. Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya berusia 18 dan 20 tahun.

Para pelaku mengajak korban bersetubuh dengan ancaman akan mempermalukan korban, jika tidak dipenuhi. Sebab, kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lain.

“Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman,” terang Leo.

Pelaku dewasa, berinisial SL (18) dan AMR (20), sudah dijadikan tersangka serta ditahan. Sedangkan pelaku yang masih remaja diserahkan ke Lapas Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar. Satu pelaku merupakan pacar korban dan usianya juga masih remaja, sama dengan usia korban.

Mereka diadili di ruang sidang anak PN Ambon pada Jumat (28/2) lalu. Dalam dakwaannya, JPU menjerat para pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago