3 Eks Direktur PDAM Makassar Kembalikan Uang terkait Kasus Korupsi Rp 1,5 M
Infoasatu.com,Makassar–Tiga mantan Direktur PDAM Makassar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar terkait korupsi bonus dan pensiunan pegawai. Ketiga mantan direktur itu masing-masing berinisial AA, HA dan TP.
“Total uang yang telah disita dari ketiga orang saksi berinisial AA, HA, TP itu sebesar Rp 1,5 M,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan,
Soetarmi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 6 saksi tambahan di kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar pada Senin (17/4) kemarin. Salah satu di antaranya adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Daeng Ical.
“Kemarin Kejati Sulsel telah memeriksa 6 orang saksi yaitu yang pertama saksi berinisial SR yaitu wakil wali kota tahun 2014-2019 yang kedua saksi inisial HY plt Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar dan saksi inisial W Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar,” ujarnya.
Soetarmi pun menerangkan bahwa Daeng Ical tidak melakukan pengembalian dana, tapi hanya dilakukan pemeriksaan saja.
“Mantan Wawali (Daeng Ical) tidak ada pengembalian,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan maraton usai menetapkan adik Menteri Pertanian Syachrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM Makassar dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar.
Jaksa awalnya memeriksa 15 saksi tambahan pada Kamis (13/4) pekan lalu, termasuk Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Jaksa juga kembali memeriksa saksi tambahan pada Senin (17/4), termasuk Wakil Wali Kota Makassar Daeng Ical.
Daeng Ical diperiksa bersama mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum PDAM Makassar dan Plt Direktur Teknik PDAM Makassar.
“Adapun 3 orang saksi yang diperiksa Syamsu Rizal, AY (Plt Direktur Umum), W (Plt Direktur Teknik),” ungkap Soetarmi.