HUKUM

3 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Divonis Lebih dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya

Infoasatu.com, Jakarta – Ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu yaitu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan masa pidana penjara melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kalau menurut pengertian saya, karena itu melebihi tuntutan, jadi telah saya baca, dan saya tanya ke majelis, kalau secara kasusnya ini kan (Pasal) 263, (Pasal) 263 itu ancamannya 6 tahun, ya artinya inikan masih sesuai dengan koridornya tidak melebihi, kalau melebihi mungkin ultra petita, mungkin,” ujar pejabat humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (23/12/2020).

Alex menjelaskan ada tiga alasan majelis hakim memberi hukuman ketiga terdakwa melebihi tuntutan jaksa. Salah satunya, perbuatan mereka dilakukan secara berlanjut serta khusus Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo adalah orang yang dianggap mengerti hukum sehingga hakim menilai semestinya kedua terdakwa ini tahu apa risiko perbuatannya.

“Jadi alasan majelis hakim mengapa lebih tinggi itu ya karena pertama, masih memenuhi dalam pasal yang didakwakan, kedua Perbuatan mereka inikan berlanjut antara terdakwa Djoko, terdakwanya Prasetijo, dan terdakwa Anita itu berlanjut, dan kalau istilah pidana itu bermufakat jahat untuk melanggengkan atau menggunakan (surat) COVID tersebut agar terdakwa Djoko ini masuk,” jelas Alex.

“Lalu, terdakwa inikan orang yang mengerti hukum, Anita saya kira sudah profesional dan terdakwa Prasetijo apalagi, jenderal, itu salah satu menjadikan alasan pemberat bagi majelis hakim memutuskan,” imbuhnya.

Alex juga menilai perbuatan ketiganya itu bisa membahayakan masyarakat karena menggunakan surat keterangan palsu terkait COVID-19 dan rekomendasi kesehatan. Alex juga menyesalkan perbuatan Prasetijo yang membantu Djoko Tjandra.
“Prasetijo itu orang hukum, aparat negara, harusnya memberikan pengayoman, perlindungan malah menyalahgunakan kewenangannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Petugas X-Ray Temukan Paket Diduga Sabu di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin

Terkait Djoko Tjandra, Alex menjelaskan alasan majelis hakim memperberat hukuman Djoko Tjandra karena dia adalah seorang aktor dalam kasus ini. Perbuatan Djoko Tjandra yang menyuruh Anita dan kemudian melibatkan Brigjen Prasetijo untuk meloloskan dia masuk ke Indonesia dinilai salah.

“Ya emang aktornya kan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra ini mestinya kalau beritikad baik ya dari dulu, bukan menggunakan orang lain untuk mencapai tujuannya, kan dia mau ke Indonesia, sebenarnya kan ada jalur hukum kalau dia emang benar-benar mau mengajukan upaya hukum, mau ajukan PK ya hak dia, tapi secara koridor mestinya tidak seperti itu,” tutur Alex.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Lalu, Brigjen Prasetijo. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang divonis 3 tahun penjara. Vonis Praaetijo pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa 2,5 tahun bui.

Terakhir, terdakwa Anita Dewi Kolopaking juga divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman untuk Anita lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Facebook Comments