Infoasatu.com, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya akan diperiksa hari ini.
“Hari Kamis (19/11) tim penyidik gabungan memeriksa tersangka (di luar klaster pekerja) yaitu MD (Peminjam bendera PT APM), JM (Konsultan pengadaan ACP 2019) IS (PPK tahun 2019),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (19/11/2020).
Proses pemeriksaan akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum diperiksa, ketiga tersangka akan menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan yang sudah disiapkan Bareskrim.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur Protokol Kesehatan,” ujar Sambo.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang.
Sebelumnya juga ada 8 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment