4 Komplotan Penipu Ditangkap, Berkedok Investasi Saham Hingga Raup 80 Juta
Infoasatu.com, Jakarta – Kasus penipuan berkedok investasi saham berhasil diungkap Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya. Dalam aksinya itu, para pelaku memalsukan website sekuritas PT Trimegah Securities Tbk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari PT Trimegah Securities Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang investasi saham itu melaporkan adanya sebuah akun yang mengatas namakan perusahaan.
“Jadi ada 4 pelaku yang berhasil kita amankan, ini memalsukan semua website milik PT Trimegah Securities Tbk, tanggal 5 Desember 2019 lalu berhasil ditangkap pelakunya,” kata Yusri, Jumat (17/1/2020).
Keempat pelaku berinisial AW (24) sebagai otak penipuan, ND (29) sebagai ahli IT, dan dua orang staf inisial SB (32) serta MA (31). Para pelaku melakukan manipulasi data seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik.
“Jadi dia membuat websitenya mirip sekali dan otentik sekali,” ujar Yusri.
“Dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WhatsApp yang ada, yang masuk ke nomor HP yang sudah disediakan, selain tugasnya mendanai, menyiapkan semua peralatan,” imbuhnya.
Untuk meyakinkan para korban, para pelaku membuat website yang dibuat mirip dengan website asli Trimegah Securities.
“Dalam case ini, yang asli itu www.trimegah.com, terus yang palsu ditambah forex.com dan ditambah forex.co.id terus ditambah .net.net.net. Masyarakat harus jeli mana yang asli melalui internet,” katanya.
Demi keamanan, website itu kini telah ditutup oleh pihak berwenang. “Website palsu sudah diblokir sekarang,” ucap Yusri.
Para pelaku kemudian menawarkan berbagai produk investasi saham dan forex. Korban yang tertarik kemudian diminta untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan para pelaku.
“Total kerugian tiga bulan sekitar lebih dari Rp 80 juta dari 6 korban yang teridentifikasi, kita masih telusuri. Silakan melapor jika masih ada korban lain, kami menunggu,” tuturnya.
Saat ini para pelaku tersebut ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.