Categories: Kriminal

4 Komplotan Penipu Ditangkap, Berkedok Investasi Saham Hingga Raup 80 Juta

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus penipuan berkedok investasi saham berhasil diungkap Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya. Dalam aksinya itu, para pelaku memalsukan website sekuritas PT Trimegah Securities Tbk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari PT Trimegah Securities Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang investasi saham itu melaporkan adanya sebuah akun yang mengatas namakan perusahaan.

“Jadi ada 4 pelaku yang berhasil kita amankan, ini memalsukan semua website milik PT Trimegah Securities Tbk, tanggal 5 Desember 2019 lalu berhasil ditangkap pelakunya,” kata Yusri, Jumat (17/1/2020).

Keempat pelaku berinisial AW (24) sebagai otak penipuan, ND (29) sebagai ahli IT, dan dua orang staf inisial SB (32) serta MA (31). Para pelaku melakukan manipulasi data seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik.

“Jadi dia membuat websitenya mirip sekali dan otentik sekali,” ujar Yusri.

“Dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WhatsApp yang ada, yang masuk ke nomor HP yang sudah disediakan, selain tugasnya mendanai, menyiapkan semua peralatan,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan para korban, para pelaku membuat website yang dibuat mirip dengan website asli Trimegah Securities.

“Dalam case ini, yang asli itu www.trimegah.com, terus yang palsu ditambah forex.com dan ditambah forex.co.id terus ditambah .net.net.net. Masyarakat harus jeli mana yang asli melalui internet,” katanya.

Demi keamanan, website itu kini telah ditutup oleh pihak berwenang. “Website palsu sudah diblokir sekarang,” ucap Yusri.

Para pelaku kemudian menawarkan berbagai produk investasi saham dan forex. Korban yang tertarik kemudian diminta untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan para pelaku.

“Total kerugian tiga bulan sekitar lebih dari Rp 80 juta dari 6 korban yang teridentifikasi, kita masih telusuri. Silakan melapor jika masih ada korban lain, kami menunggu,” tuturnya.

Saat ini para pelaku tersebut ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago