Kasus Narkoba

4 Paket Sabu 210 Gram Asal Malaysia Disita BNN Gorontalo, Disimpan di Anus

Infoasatu.com, Gorontalo – Empat paket sabu seberat 210 gram asal Malaysia berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. Paket sabu besar itu milik BT (52), warga Sulawesi Tenggara.

Ratusan lembar uang ringgit Malaysia dengan total puluhan juta rupiah, paspor, dan mobil, juga diamankan dari tangan tersangka.

BT Ditangkap saat menginap di salah satu hotel yang ada di Sulawesi Tengah pada pertengahan Februari lalu. Tidak hanya BT, BNNP Gorontalo juga mengamankan KY, I, E dan F yang juga warga Luwuk.

Terbongkarnya kasus sabu asal malaysia berawal dari tertangkapnya tersangka I, E dan F saat tiba di pelabuhan Gorontalo pertengahan Januari.

“Semua sabu yang kita amankan produsennya dari Malaysia,” kata Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Suparwoto, Rabu (4/3/2020).

Berdasarkan keterangan BNNP Gorontalo, usai mengamankan E dan F, BNNP kembali menangkap KY di Luwuk. Dari hasil pemeriksaan, KY mengakui seluruh narkotika jenis sabu didapat dari ZA, penghuni lapas Palu. Namun yang memberikan narkotika adalah kurirnya BT, yang merupakan ipar dari ZA.

“Kita mengamankan hampir dua ratus lebih gram sabu dan ada paket kecil. Kita juga mengamankan duit dan kita akan ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPUnya, kita coba dengan berbagai buku tabungan ini. Kita akan tahu siapa alur barang atau uang. Siapa dan dipakai untuk apa,” jelas Suparwoto.

Narkotika jenis sabu yang diamankan semuanya berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, mulai dari jalur darat dan laut. Dari pengungkapan, sabu asal Palu ini didapat dari Malaysia.

“Salah satu tersangka mengaku barangnya masuk disimpan melalui dubur,” ungkap Suparwoto.

Hingga kini pihak BNNP Gorontalo masih mengembangkan kasus narkoba ini. Pasalnya masih ada jaringan dan bandar besar pemilik sabu tersebut.

Baca Juga :  Artis Jeff Smith Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Positif Konsumsi Ganja-Kini Jadi Tersangka
Facebook Comments