Kriminal

4 Pedagang Sisik Trenggiling di Riau Diringkus Aparat, Terancam 5 Tahun Bui

Infoasatu.com, Riau Empat pedagang sisik trenggiling di Riau ditangkap tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK, dan Baintelkam Polri. Dari tangan para pelaku, sisik trenggiling seberat 14 kg disita.

“Tim kini menahan pelaku inisial MD, Zu, Is, serta Da. Mereka kita tangkap di Jl Soebrantas, Pekanbaru,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutape alias Edo, Jumat (12/6/2020).

Edo menjelaskan keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. MD dan Zu berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Tersangka Is sebagai pemilik sisik trenggiling. Sedangkan Da bertugas sebagai penghubung.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti,” terang Edo.

Selain sisik trenggiling, tim gabungan mengamankan dua minibus milik para pelaku. Keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru.

Edo menerangkan awal terungkapnya tindak kejahatan ini dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan sisik trenggiling dan akan diadakan transaksi jual-beli. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan memeriksa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM-1310-TR. Tim mendapati MD dan Zu di dalam mobil membawa 2 kardus sisik trenggiling.

Selanjutnya, sambung Edo, petugas bersama MD dan Zu menuju simpang Cipta Karya, Pekanbaru. Di sana tim mengamankan Is pemilik 2 kardus sisik trenggiling dan Da penghubung beserta mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B-1451-WKP.

“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Edo.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Pegawai Puskesmas di Sukabumi
Facebook Comments