Pemerintahan

45 Pasutri ikuti Sidang Itsbat Nikah yang Digelar Pengadilan Agama Bersama Disdukcapil Makassar

Infoasatu.com,Makassar–Sebanyak 45 Pasangan Suami Istri menjalani sidang itsbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Kelas 1A bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Makassar, yang berlangsung di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023). Dalam kegiatan ini turut hadir pula pihak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang yang selanjutnya akan menerbitkan Buku Nikah bagi pasangan suami istri yang beragama islam.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Muhammad Ahdhar Saleh menyampaikan bahwa Itsbat Nikah ini merupakan kegiatan kerjasama dukcapil makassar dengan pi

hak terkait untuk membantu masyarakat yang masih terkendala dalam pengurusan dokumen – dokumen penting seperti kepemilikan Buku Nikah.

“sebagaimana diketahui ya, bahwa buku nikah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan, sehingga kami bekerjasama agar bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan publik”.

ujar Ahdhar Itsbat Nikah itu sendiri merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dengan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di kantor urusan agama setempat sehingga pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah.

Artikel Ini Telah Tayang di https://gerbangsulsel.co.id/45-pasutri-laksanakan-sidang-itsbat-nikah-yang-digelar-pengadilan-agama-bersama-didukcapil-makassar/

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Makassar Matangkan Persiapan Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIM Fest) 2024