Infoasatu.com, Gayo Lues – Lima hektare ladang ganja siap panen di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ladang ganja tersebut berada di Hutan Lindung Pegunungan Leuser.
“Berada pada ketinggian 1.660 mdpl dan 1.715 mdpl, ladang ganja seluas 5 hektare tersebut berhasil ditemukan tim BNN pada Senin, 23 Mei 2022,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan, Rabu (1/6/2022).
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/5) kemarin. Ada dua titik ladang ganja dari total 5 hektare tersebut.
Pemusnahan menurunkan 143 personel gabungan. Dengan waktu tempuh menuju lokasi mencapai 6 jam berjalan kaki.
“Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total 10 ton,” jelasnya.
Diketahui, Gayo Lues menjadi salah satu wilayah pengembangan Grand Design Alternative Development BNN.
“Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya,” tuturnya.
Melalui pemusnahan ladang ganja tersebut, BNN berharap masyarakat semakin sadar tentang aturan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment