Kriminal

6 Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang Ditangkap, Diotaki Istri Korban

Infoasatu.com, Karawang – Kasus tewasnya seorang pengusaha rumah makan di Karawang akhirnya terungkap. Polisi menangkap enam pelaku pembunuhan, salah satunya adalah istri korban sendiri. Istri korban merupakan otak dari pembunuhan tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan para pelaku ditangkap pada Rabu (3/11) lalu. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

“Terkait kasus kejadian penghilangan jiwa atau nyawa orang lain yang terjadi pada Rabu (27/10) di Jalan Jeruk Guro, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kami awalnya mendapatkan laporan bahwa ada kejadian pembunuhan terhadap inisial KA (54) meninggal dunia dengan luka tusuk di bawah ketiak, kepala dan tangan pada pukul 23.49 WIB yang lokasinya berdekatan dengan kediamannya,” kata Aldi, Sabtu (6/11/2021).

Kemudian, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan keterangan para saksi-saksi. Dari hasil itu kemudian, pada Rabu (3/11) tim Satreskrim berhasil menangkap para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pada Rabu (3/11) pukul 11.00 WIB di jam yang sama, di tempat berbeda, tepat 7 hari setelahnya, akhirnya kami berhasil menangkap 6 pelaku di rumahnya dan di kontrakannya. Dan salah satu otak pembunuhan KA merupakan istrinya inisial NW (49),” ungkap Aldi.

Untuk identitas 6 pelaku, yakni NW (49) selaku istri korban dan otak dari pembunuhan, kemudian AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) Alias Aji, MH (25).

“Ada 6 pelaku dan 2 orang lagi tengah dalam pengejaran atau DPO,” ujar Aldi.

Aldi menjelaskan aksi pembunuhan sudah direncanakan dari bulan September 2021. Namun akhirnya pembunuhan dilakukan pada Rabu (27/10).

“Malam itu ketika korban sedang makan di Kedai Ayam Bakar di GOR Panatayudha tersangka AM alias Otong menanyakan ke NW selaku istri korban, bapak di mana kata AM ke istri korban, kemudian istri korban menjawab lagi makan ayam di GOR. Setelah itu tersangka AM alias Otong menghubungi pelaku lainnya kemudian, lanjut berkumpulah mereka dekat lokasi tepatnya di sebuah Alfamart sekitar 7 orang tersangka. Kemudon AM alias otong pura-pura membeli air di kedai ayam untuk memastikan korban ada di situ, ketika korban mulai keluar sekitar pukul 11 malam para pelaku mengikuti korban dan ketika mau sampai di rumah korban, di situlah pelaku menghabisi nyawa korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Seorang Anak Gadis, Pemuda di Tasikmalaya Diamuk Warga

Adapun barang bukti yang diamankan berupa telepon genggam tersangka, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah golok dan badik. Dari kejadian ini seluruh pelaku dijerat Pasal 340 Subsider 338 junto 556.

“Minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur Aldi.

Facebook Comments