665 warga Binaan Lapas Kelas l Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan, ini Harapan Pj Walikota
Infoasatu.com, Makassar – Suka cita kemerdekaan juga di sambut baik para warga binaan yang berada di Lapas kelas l Makassar. Hal ini lantara, sejumlah warga binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan, peringatan HUT RI ke 74.
“Secara keseluruhan narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 665”, kata kepala lapas kelas l Makassar Budi Sarwono, usai penyerahan remisi ke warga binaan, diLapas kelas l Makassar, Sabtu(17/08/2019).
Ia mengatakan, ada 11 tahanan yang pulang tepat di hari kemerdekaan kemarin. Budi Sarwono menjelaskan, dari jumlah itu ada 2 orang yang bebas karena waktunya, dan 9 orangnya mendapat remisi.
Menerangkan lagi, diantara 9 orang tersebut, ada 1 tahanan tipikor dari kepulauan Selayar. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama tahanan tipikor itu.
“Yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat, untuk pidana umum, harus menjalani masa hukuman enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik”, ungkapnya.
Dirinya menambahkan, berbeda untuk tahanan tipikor. Kalapas menyebutkan selain masa tahanan dan berkelakuan baik, pidana tipikor harus membayar denda uang penganti, ditambah, Justice kulator.
Sedang pidana kasus terorisme tidak mendapat remisi. Di Lapas kelas l Makassar terdapat 2 orang tahanan terorisme yang berinisial AA dan AS.
Dalam penyerahan remisi hadir pula Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb. Harapannya, agar para napi yang telah diberikan kesempatan pada peringatan HUT ke 74 RI, ke depannya bisa menjadi pribadi mandiri yang dapat bersaing dan menciptakan lapangan kerja berdasarkan skill yang sudah diperolehnya selama di Lapas.
“Ini kesempatan yang baik dan hadiah kemerdekaan bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku serta kemampuan dirinya selama di Lapas. Setelah ini peluang untuk menjadi orang baik terbuka lebar selagi tetap patuh pada norma dan aturan yang ada. Selamat kepada penerima remisi,” ungkap Iqbal.