Categories: Kriminal

7 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Perusakan Makam di TPU Cemoro Kembar Solo

Infoasatu.com, Solo – Sebanyak 7 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.

Tujuh tersangka keseluruhan merupakan murid dari rumah belajar agama atau kuttabyang ada tidak jauh dari lokasi. Sementara, pengasuh atau pengajar di kuttabhanya dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada tujuh anak,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/6).

“Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu,” sambungnya.

Ade menambahkan, mengingat para pelaku perusakan makam masih di bawah umur dan di bawah batas usia maka ada perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Polisi akan mengupayakan adanya diversi mengingat para tersangka masih di bawah umur dan bahkan ada yang di bawah 12 tahun.

“Mekanisme penyelesaian perkara dalam kasus perusakan makam di Mojo itu ada dua area batasan umur anak. Kita merujuk pada UU Sistem peradilan terhadap anak ada batasan umur anak,” terang Ade.

Dalam kasus ini, Ade melanjutkan, ada dua area yakni anak berusia 12 tahun ke bawah dan anak di atas 12 tahun dan sebelum 18 tahun. Untuk penyelesaian kasus hukum anak di atas 12 tahun dan sebelum 18 tahun maka ada upaya dilakukan diversi.

“Kita upayakan diversi dalam semua tingkat mulai dari pemeriksaan, baik itu di tingkat Polri, penuntutan kejaksaan maupun di pengadilan,” ujar Ade.

Langkah ini yakni dengan mempertemukan para pihak terkait, baik pelaku maupun korban atau yang dirugikan untuk mencapai kesepakatan diversi. Jika nantinya dalam pertemuan ini terjadi kesepakatan diversi maka akan dibuatkan berita acara.

“Berita acara kesepakatan diversi akan dikirimkan ke pengadilan dan dilakukan penetapan. Dasar itulah yang akan dijadikan penyidik untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),” tutur Ade.

Tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan diversi maka akan dibuat berita acara tidak adanya kesepakatan. Dan tindak lanjutnya berkas dilimpahkan ke penuntut umum.

“Sedangkan bagi anak yang masih di bawah 12 tahun, berbeda penyelesaiannya. Hasil pemeriksaannya tidak digunakan untuk peradilan pidana, hasilnya akan dirapatkan tiga unsur yakni penyidik, Bapas, Peksos,” ungkapnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago