Infoasatu.com, Solo – Sebanyak 7 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Tujuh tersangka keseluruhan merupakan murid dari rumah belajar agama atau kuttabyang ada tidak jauh dari lokasi. Sementara, pengasuh atau pengajar di kuttabhanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada tujuh anak,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/6).
“Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu,” sambungnya.
Ade menambahkan, mengingat para pelaku perusakan makam masih di bawah umur dan di bawah batas usia maka ada perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Polisi akan mengupayakan adanya diversi mengingat para tersangka masih di bawah umur dan bahkan ada yang di bawah 12 tahun.
“Mekanisme penyelesaian perkara dalam kasus perusakan makam di Mojo itu ada dua area batasan umur anak. Kita merujuk pada UU Sistem peradilan terhadap anak ada batasan umur anak,” terang Ade.
Dalam kasus ini, Ade melanjutkan, ada dua area yakni anak berusia 12 tahun ke bawah dan anak di atas 12 tahun dan sebelum 18 tahun. Untuk penyelesaian kasus hukum anak di atas 12 tahun dan sebelum 18 tahun maka ada upaya dilakukan diversi.
“Kita upayakan diversi dalam semua tingkat mulai dari pemeriksaan, baik itu di tingkat Polri, penuntutan kejaksaan maupun di pengadilan,” ujar Ade.
Langkah ini yakni dengan mempertemukan para pihak terkait, baik pelaku maupun korban atau yang dirugikan untuk mencapai kesepakatan diversi. Jika nantinya dalam pertemuan ini terjadi kesepakatan diversi maka akan dibuatkan berita acara.
“Berita acara kesepakatan diversi akan dikirimkan ke pengadilan dan dilakukan penetapan. Dasar itulah yang akan dijadikan penyidik untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),” tutur Ade.
Tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan diversi maka akan dibuat berita acara tidak adanya kesepakatan. Dan tindak lanjutnya berkas dilimpahkan ke penuntut umum.
“Sedangkan bagi anak yang masih di bawah 12 tahun, berbeda penyelesaiannya. Hasil pemeriksaannya tidak digunakan untuk peradilan pidana, hasilnya akan dirapatkan tiga unsur yakni penyidik, Bapas, Peksos,” ungkapnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment