Infoasatu.com, Bogor – Polisi menangkap tujuh orang diduga pelaku pelemparan bom molotov di markas PDIP di Kabupaten Bogor. Dua orang di antaranya merupakan anggota FPI.
“Ya (dua orang anggota FPI),” kata pengacara Pushami, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Dua anggota FPI yang ditangkap polisi ialah AS dan A. Mereka anggota FPI Bogor.
Aziz yang juga pengacara FPI menyebut penangkapan mereka tanpa surat penangkapan. Selain itu, ada surat penangkapan yang hanya diberikan kepada RT.
Pada Minggu (23/8) kemarin, Aziz bersama pihak keluarga mendatangi Polres Bogor. Namun dia mengaku tidak diperbolehkan masuk tanpa alasan yang jelas.
“Hingga saat ini tidak dapat ditemui oleh keluarga maupun kuasa hukumnya,” ujar Aziz.
Informasi mengenai penangkapan pelaku teror bom di markas PDIP ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Senin (24/8).
“Sudah (ditangkap). Ada tujuh tersangka,” ucap Kombes CH Patoppoi via pesan singkat.
Dia mengatakan ketujuh pelaku tersebut melakukan aksi pelemparan bom molotov di markas PAC PDIP Cileungsi. Sementara ada tidaknya kaitan tujuh orang dengan pelemparan di PAC Megamendung, polisi masih melakukan pendalaman.
“Yang di Cileungsi. (Megamendung) masih pendalaman,” kata dia.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment