Kriminal

9 Pria di Tasikmalaya Ditahan Usai Setubuhi-Cabuli Siswi SMP, Satu Pelaku Kakek 70 Tahun

Infoasatu.com, Tasikmalaya – Sembilan pria ditahan polisi lantaran menyetubuhi dan mencabuli seorang siswi SMP di Tasikmalaya. Salah satunya kakek berusia 70 tahun.

Polisi menghadirkan kakek tersebut bersama delapan pria lainnya saat ekspose kasus di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020). Kakek bejat inisial AS ini yang ternyata pertama kali menyetubuhi korban.

“Jadi asalnya satu pelaku inisial AS yang setubuhi korban. Dia kasih sejumlah uang. Akhirnya teman yang lain ikut berbuat asusila,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.

Dari total sembilan tersangka, enam orang di antaranya melakukan persetubuhan dengan korban, sementara tiga orang lainnya mencabuli anak usia 13 tahun itu. Aksi keji tindakan kekerasan seksual oleh tersangka kepada korban itu sudah berlangsung selama satu tahun.

Menurut Hario, lokasi persetubuhan-pencabulan itu berlangsung di kolam pemancingan, saung sawah hingga rumah pelaku. “Pelaku ini ada yg sampai lima kali melakukan persetubuhan dengan korban,” ujar Hario.

Sembilan tersangka yakni AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40), dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya. Mereka dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara,” tutur Hario.

Sementara itu, AS, pelaku pertama yang setubuhi korban, mengaku berbuat asusila karena korban tidak melawan. Kakek yang memiliki enam cucu ini sering melihat korban memancing ikan di kolam pemancingan hingga larut malam.

“Saya nggak maksa. Dianya mau pak, saya kasih uang 30 ribu. Saya ketagihan, lima kali kalau nggak salah,” kata AS.

Facebook Comments
Baca Juga :  7 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Perusakan Makam di TPU Cemoro Kembar Solo