Categories: HUKUM

9 TNI AD Jadi Tersangka, Bakar Dua Warga Papua Untuk Hilangkan Jejak

Infoasatu.com, Jayapura – Dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dinyatakan hilang lalu meninggal di Sugapa pada April lalu. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melakukan penyelidikan dan menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD karena menyebabkan 2 warga Papua itu meninggal.

Hilangnya 2 warga Papua tersebut terjadi pada 21 April lalu saat pasukan TNI AD melakukan sweeping dan mencurigai 2 warga itu kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dua warga itu itu selanjutnya diinterogasi di Koramil Sugapa.

“Saat interogasi, terjadi tindakan berlebihan di luar batas ketakutan, yang mengakibatkan Aptinus meninggal. Luter kritis saat itu,” kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko, Rabu (23/12/2020).

Satu orang warga Papua itu sempat mengalami kritis, kemudian meninggal. Untuk menghilangkan jejak, kedua warga itu dibakar dan abunya dibuang ke sungai.

“Saat dipindahkan ke Saudara Luter meninggal dunia,” ujar Dodik.

“Setelah tiba di yonif, untuk hilangkan jejak mayat keduanya dibakar dan abu nya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sagupa,” lanjutnya.

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya 2 warga Papua itu. Puspomad menetapkan 9 oknum TNI AD sebagai tersangka dari kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY),” jelas Letjen Dodik.

Selain menetapkan 9 tersangka, masih terdapat 3 personel TNI AD yang perlu dilakukan pendalaman. Hal tersebut untuk menentukan status hukumnya.

“Dua personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa,” katanya.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago