Kadis Kominfo Makassar Himbau Masyarakat Waspada Gunakan VPN
Infoasatu.com, Makassar – Melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, Pemerintah Indonesia membatasi akses ke media sosial serta pesan aplikasi WhatsApp.
Pasca pembatasan itu, beredar informasi, masyarakat dapat menggunakan Virtual Private Network (VPN) agar dapat mengakses sosial media secara normal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar, Ichwan Jacub mengatakan, warga perlu waspada ketika menggunakan aplikasi VPN tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terimanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, warga perlu kami himbau waspada memakai VPN karena data pengguna dapat diakses pihak lain,” ungkap Ichwan, Jumat (24/5/2019).
Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus, sudah menyebarluaskan informasi tersebut disitus resmi Kementerian.
Dalam tulisannya, Ferdinandus menjelaskan penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik. Pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan, tambah Ferdinandus, bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.
“Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan,” tulisnya.