Buku Nikah Bakal Ditahan, Calon Pengantin di Jatim Wajib Tes Narkoba
Infoasatu.com, Surabaya – Berupaya memberantas narkoba, Kanwil Kemenag Jatim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerja sama. Keduanya menerapkan syarat wajib kepada calon pengantin yang akan menikah, untuk melakukan tes narkoba terlebih dahulu.
Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak Agustus 2019 dan menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud mengatakan pihaknya akan menahan buku nikah calon pengantin yang enggan melakukan tes narkoba.
“Iya (akan kita tahan), kita sosialisasikan dulu,” ujar Amin, Senin (22/7/2019).
Amin memaparkan kendati surat nikahnya akan ditahan, namun masyarakat tetap bisa melangsungkan pernikahan seperti biasanya. Meski begitu, Amin meminta calon mempelai untuk tidak usah takut atau ragu melakukan tes narkoba.
“Jadi kita sosialisasikan dulu masyarakat tidak usah takut, ini tidak akan menghalangi mereka yang mau melangsungkan pernikahan, tetap dilangsungkan,” ujarnya.
“Nanti surat nikahnya saya tahan dulu, tapi nanti kalau sudah periksa, surat nikahnya saya kasihkan. Kan gitu aja nanti,” imbuh Amin.
Ia menegaskan jika upaya ini merupakan langkah terbaik yang dilakukan pihaknya untuk mencegah penggunaan narkoba di kalangan anak muda. Terlebih data pengguna narkoba di Jatim cukup tinggi.
“Kita berangkat dari keprihatinan, kita prihatin anak-anak kita remaja terpapar dengan narkoba. Sekarang ini sudah menyasar anak-anak sekolah kan. Ini seluruh elemen masyarakat harus terlibat membendung anak-anak kita agar tak terpapar narkoba,” pungkas Amin.