Kriminal

Pengelola Kost Drive Thru di Blitar Ditangkap, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Infoasatu.com, Blitar – Kasus penggerebekan kost drive thru di Blitar terus didalami. Polisi berhasil menahan pengelola kost drive thru, yang memalsukan identitasnya untuk mengontrak rumah.

Tersangka seorang pemuda yang sudah merencanakan bisnis haram tersebut. Wisang Ramadhan (24) warga Bajang, Talun, juga.

“Jadi saat kontrak rumah itu, tersangka memakai identitas palsu. Dia memakai nama Rizky dan mengajak perempuan tua yang diakui bernama Endang, sebagai ibunya. Padahal nama asli ibu tersangka adalah Isminarsih,” kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (23/7/2019).

Wisang menawarkan jasa sewa kamar per tiga jam ini melalui media sosial. Bahkan tersangka membuat WA grup untuk mengetahui testimoni semua pelanggannya.

Wisang mengaku setiap hari selalu ada pelanggan yang datang. Sejak hari Senin sampai Jumat, dia mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 400 ribu. Jika akhir pekan, Wisang bisa meraup uang Rp 500 ribu/hari.

“Tersangka ini kontrak rumah itu per tiga bulan sebesar Rp 3 juta. Lalu tanpa perjanjian kontrak, dia bayar Rp 2,5 juta sebanyak dua kali. Dia mengaku menyewakan kembali kamar-kamar di rumah itu setahun ini,” ujar kapolres.

Para pelanggan yang memanfaatkan kost drive thru ini adalah kalangan pelajar dan anak muda yang baru lulus SMA.

“Kebanyakan pelajar dan yang baru lulus. Tapi mereka tidak pernah pakai seragam kalau datang ke situ,” ungkap Wisang di depan wartawan.

Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka membangun bisnis haram ini. Dalam proses penyidikan ini, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp 1,8 juta, empat buah kunci rumah dan kamar serta beberapa kondom bekas.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Baca Juga :  Seorang Siswi yang Tengah Hamil 5 Bulan Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk
Facebook Comments