Bersama Selingkuhannya, Suci Bunuh Suami Hingga Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Riau – Seorang istri tega menghabisi nyawa suaminya, hingga berujung hukuman 15 tahun penjara. Suci Handriani melakukan pembunuhan berencana terhadap Dedi Purwanto, dibantu dengan selingkuhannya Erwin.
Kasus bermula saat Suci curhat ke Erwin pada Agustus 2018, dan mengaku tidak kuat lagi hidup dengan Dedi. Ia mengungkapkan ingin membunuh suaminya. Curhat itu berakhir dengan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah pertemuan itu, rencana menghilangkan nyawa Dedi makin matang. Pada 4 November 2018, Erwin beserta Suci menghabisi nyawa Edi di sebuah perumahan PT Jaya Perkasa, Rokan Hilir, Riau. Setelah itu, Erwin dan Suci meninggalkan TKP.
Kasus itu akhirnya terungkap dan Suci ditangkap. Sementara Erwin, yang juga merupakan tersangka, masih dalam pengejaran polisi.
“Menyatakan terdakwa Suci Handriani Alias Lusi Binti Joko Purwadi, tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Kesatu primair. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis, Hanafi Insya, Jumat (26/7/2019).