HUKUM

Berdasar UU 2016, Bawaslu Sebut Pemerintah Harus Bentuk Lembaga Peradilan Pemilu

Infoasatu.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong dibentuknya lembaga peradilan khusus yang mengadili perkara terkait pemilu. Hal ini terkait adanya putusan yang berbeda-beda dari berbagai lembaga dalam perkara Pemilu. 

“Sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu, untuk menjadi elektoral justice system-nya itu harus satu aja biar nggak ada cabang-cabang. Ini ada Bawaslu, ada di MA, PTUN, ada MK,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, Jumat (9/8/2019).

Ia mengatakan, aturan terkait peradilan Pemilu terdapat dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Menurutnya, saat ini tinggal sikap pemerintah merespon atas aturan tersebut. 

“Amanat UU 10 tahun 2016 untuk bentuk peradilan Pemilu itu harus dipikirkan, karena eksplisitnya begitu. Tinggal sekarang adalah pemerintah negara harus segera merespon, harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu,” ujar Abhan. 

Abhan juga menyebut permasalahan terkait adanya putusan berbeda dalam satu kasus pemilu kerap terjadi. Ia mencontohkan kejadian tersebut dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

“Saya kira kemarin pun sudah ada perbedaan putusan kasusnya OSO, ada putusan Bawaslu, putusan MA, putusan MK gimana,” ucap Abhan. 

“Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai elektoral proses justice system,” pungkasnya. 

Facebook Comments
Baca Juga :  Bachtiar Nasir Hendak ke Luar Negeri, Polri Ajukan Surat Pencegahan