Kriminal

Marah Disebut Tak Memuaskan, Seorang Gigolo Ini Bekap Pelanggannya Hingga Tewas

Infoasatu.com, Denpasar – Ni Putu Yuniawati (39) yang dibunuh oleh Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33), seorang pria yang merupakan gigolo yang disewa Yuni. Disebut Yuni tak memuaskan, Gustu gelap mata hingga akhirnya membunuh Yuni dengan cara membekapnya hingga tewas.

Kapolrestabes Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, dalam jumpa pers di kantornya, menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Gustu.

“Pada saat menginap itulah terjadi beberapa kali persetubuhan namun korban tidak puas dengan pelaku karena sudah bayar. Akhirnya korban mengatakan bahwa ‘kamu belum memuaskan, saya sudah rugi, saya sudah berikan kamu handphone tapi kamu tidak memuaskan pada saya’,” kata Ruddi Setiawan, Senin (12/8/2019).

Ruddi mengatakan, mendengar itu tersangka Gustu tersinggung, lalu membekap mulut korban dengan handuk hingga tewas.

“Akhirnya tersangka tersinggung korban tadi ditarik dan dibekap dan ditutup dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu korban langsung meninggal dan tersangka meninggalkan penginapan dan bertemu dengan saksi, ‘nanti 30 menit lagi dia akan naik ojek online’. Setelah itu tersangka pergi kemudian tersangka ditangkap di Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Pertemuan antara korban dan pelaku sendiri bermula dari transaksi jual-beli mobil melalui media sosial. Saat itulah terjadi perbincangan dan transaksi DP mobil senilai Rp 10 juta dalam bentuk cek dan transaksi layanan seks.

“Pada saat pertemuan penjualan mobil, itulah dia membayar Rp 500 ribu dan memberikan handphonenya. Ini dilakukan secara spontan dengan setelah korban mengatakan kamu belum memuaskan,” jelas Ruddi.

“Hasil autopsi dan visum Jumat (9/8) ditemukan luka-luka di bagian leher tersebar di kiri dan kanan dan terdapat luka memar di kelopak mata atas dan bawah kiri-kanan, terdapat luka memar di pipi kiri dan hidung, luka robek di kelamin dan bibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian ujung dan dalam (kelamin) ada resapan darah, adanya tanda-tanda kekerasan,” tuturnya.

Baca Juga :  Libatkan Anak dalam Teror Bom Bunuh Diri, Komnas Perlindungan Anak: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Atas perbuatannya Gustu dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Facebook Comments