Lebam Hingga Masuk RS, Seorang Siswa SMA di Gorontalo Diduga Dianiaya di Sekolah
Infoasatu.com, Gorontalo – Seorang siswa sekolah menengah akhir mengalami sejumlah luka lebam diduga adanya kekerasan dalam lingkungan sekolah. M Akbar Dunda (16) siswa SMA Wira Bhakti, Bone Bolango, Gorontalo.
Kejadian ini baru diketahui orang tua siswa pada Minggu (18/8). Akbar saat ini dirawat di RS Aloei Saboe.
“Anak ini menceritakan kronologi, katanya 13 orang siswa itu ketahuan merokok dan anak saya mengalami hal (terluka) yang separah ini. Tetapi yang melakukan pemukulan itu kakak purnanya alumni, kakak senior dan pelatih,” kata orang tua siswa, Nirwana Dunda, Selasa (20/8/2019).
Akibat penganiayaan, Akbar terluka di dahi, bibir dan betis kaki lebam diduga dipukul dengan rotan.
“Minggu malam saya sudah koordinasi dengan kepala sekolah via WA dan katanya beliau sudah mengumpulkan mereka-mereka yang diduga melakukan tindakan ini. Sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pihak sekolah,” ungkap Nirwana.
Atas penganiayaan ini, orang tua siswa melaporkan kasus ini ke Polres Bone Bolango, Senin (19/8).
“Alhamdulillah, kemarin kami sudah buat laporan di Polres Bone Bolango dan insyaallah akan ditindaklanjuti dan sudah divisum. Semalam juga CT Scan dan kami juga masih menunggu hasil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepsek Wira Bhakti, Yusnan Yusuf Eky mengaku sudah mengetahui pelaporan kasus penganiayaan Akbar ke polisi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan dengan teman-teman (guru) untuk mengidentifikasi data dan fakta kejadian yang sebenarnya terjadi d isekolah. Dari itu kita kumpul semuanya sejak anak masuk di Wira Bhakti sampai dilaporkan ke polisi,” katanya.
Yusuf menegaskan, pihak sekolah siap memberikan keterangan soal kejadian di dalam sekolah tersebut.
“Ketentuan di kita, kita akan menyampaikan. Makanya tadi saya sampaikan saya bertemu dengan ke teman-teman. Kita akan ungkap data dan fakta keadaan yang sebenarnya. Bagi saya kalau memang ada kesalahan di kita ya kita siap bertanggung jawab, kita tidak boleh lari. Kita akan taat hukum,” pungkasnya.