Kriminal

Polisi Masih Dalami Kasus Apoteker Puskesmas Beri Obat Kedaluwarsa Pada Bumil

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang apoteker memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum, masih proses (pemeriksaan),” kata Kanit Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, Minggu (25/8/2019).

Total 8 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Saksi tersebut mulai dari korban, pegawai puskesmas, hingga pihak puskesmas.

“Sudah ada 8 orang, ya itu, pegawai puskesmasnya, bumil hingga jajaran pihak rumah sakit,” ujar Mustakim.Sebelumnya, seorang ibu berinisial N melaporkan pihak Puskesmas Kamal Muara ke Polsek Penjaringan pada 15 Agustus 2019. Dalam laporan bernomor 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak Puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

N melaporkan pihak Puskesmas karena diduga telah memberikan vitamin kedaluwarsa. Ia mengaku mengalami mual-mual, muntah, hingga perutnya kesakitan setelah mengkonsumsi vitamin kedaluwarsa.

Selain aparat kepolisian, Dinkes DKI Jakarta juga melakukan penyelidikan terkait dugaan pemberian vitamin kedaluwarsa terhadap ibu hamil ini. Dinkes menilai ada kesalahan standar prosedur operasional (SPO) dalam kasus tersebut.

“Kejadian pemberian vitamin kedaluwarsa terjadi karena adanya SOP tata kelola kefarmasian yang tidak dijalankan dengan benar,” ucap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Ani Ruspitawati, Jumat (23/8/2019).

Facebook Comments
Baca Juga :  Sesosok Mayat Hangus Terbakar Ditemukan di Kabupaten Maros, Diduga Korban Pembunuhan