Kasus Korupsi

Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Menangis

Infoasatu.com, Jakarta – Sofyan Basir jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagai terdakwa. Mantan Direktur Utama PT PLN itu menitikkan air mata dalam persidangan. Ia merasa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa KPK kepadanya.

“Harapan kami bebas, tidak ada sanksi apa pun bagi kami dan kami akan buktikan besok. Apa yang kami ucapkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” kata Sofyan, yang terisak dalam pemeriksaan, Senin (23/9/2019).

Sofyan mengaku kaget saat pertama kali ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia juga menepis telah melakukan pemufakatan jahat demi memuluskan orang-orang tertentu mendapatkan proyek di PLN.

“Kami 20 tahun mengabdi, sebagai Dirut dihinakan hanya rangkaian ucapan, kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan saja. Ini betul-betul berhala. Semoga Allah memaafkan oknum tersebut,” ungkap Sofyan

“Tidak ada niat kami apa pun, apalagi berdiskusi ada orang mau mendapat uang. Tidak ada. Lari kami sekuat tenaga untuk mendapat proyek ini dari direksi, adik-adik saya, seperti sampah dihinakan, hanya mengejar berapa miliar,” sambungnya.

Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Dalam salah satu pertemuan di Hotel Fairmont itu jaksa menyebut Eni pernah menyampaikan Sofyan harus mendapatkan ‘the best’. Perihal itu, Sofyan memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Pendamping PKH Makassar Terjaring OTT, 50 ATM Ikut Diamankan

Sofyan mengatakan sebenarnya konteks pembicaraannya dengan Eni perihal pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun Sofyan menduga apa yang disampaikannya ditangkap Eni sebagai urusan PLTU Riau-1.

“Saya sampaikan Bu Eni, ‘Luar biasa, Ibu’. Saya baru diskusi dengan Bu Eni habis RDP dengan beliau soal RUU Batu Bara. Maksud saya diskusi itu luar biasa bantu PLN, mungkin otak beliau urusan (PLTU) Riau saja,” terangnya.

Facebook Comments