Kasus Korupsi

Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK: Saya Siap Menjalani Takdir

Infoasatu.com, Jakarta – KPK memanggil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Imam Nahrawi hari ini memenuhi panggilan dan mengaku siap menjalani takdir.

“Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir,” ujarnya saat tiba di KPK, Jumat (27/9/2019).

“Ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya nggak pernah salah,” sambung Imam.

Ia tiba di kantor KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada pukul 10.09 WIB. Imam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Facebook Comments
Baca Juga :  DPN GNPK Desak Polda Sulsel Usut Fee 30 Persen yang Diduga Mengalir ke DPRD