Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Sidang Perdana, Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi
Infoasatu.com, Jakarta – Dalam sidang perdananya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, telah didakwa atas tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini pihak Nunung dan Jan telah menerima tiga pasal dakwaan alternatif itu. Mereka sepakat untuk tidak memberikan nota keberatan (eksepsi).
“Nggak” kata Wijayono Hadi Sutrisno, selaku penasihat hukum Nunung dan Jan, saat ditanya soal pengajuan eksepsi, Rabu (2/9/2019).
“Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa,” lanjutnya.
Nunung dan Jan sendiri juga setuju dengan ketiga pasal dakwaan alternatif dari JPU lantaran telah sesuai.
“Karena sudah sesuai, jadi tidak mengukur lagi,” pungkas Nunung.
Sidang kasus sabu Nunung dan Yan Sambiran akan dilanjutkan pada pekan depan.