Kasus KorupsiMakassar

Buron Kasus Makassar New Port, Jeng Tang Akhirnya Ditangkap

Infoasatu.com, Makassar – Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, buronan kasus korupsi terkait pembangunan Pelabuhan Makassar New Port ditangkap. Jeng Tang ditangkap di daerah Senayan, Jakarta, dan langsung diperiksa intensif di kantor Kejati Sulsel.

Jeng Tang tiba di kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 21.35 Wita, mengenakan rompi tahanan berwarna pink, langsung digelandang ke area Pidana Khusus di lantai 5. Wakajati Sulsel, Gerry Yasid, sebelumnya mengatakan, Jeng Tang akan langsung ditahan di Lapas Klas I Makassar usai diperiksa.

“Setibanya di Kejati (Sulsel) akan dilakukan pemeriksaan dan selesai akan kita melakukan penahanan (20 hari) sambil nanti penyelesaian perkara lebih lanjut,” katanya.

Kejati Sulsel pada 1 November 2017 lalu menetapkan Jeng Tang sebagai tersangka kasus korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jeng Tang kemudian ditetapkan buron pada 9 Desember 2019 setelah ia minggat dari kediamannya di Makassar.

Semenjak berstatus buron, Kejati Sulsel di sejumlah kesempatan pada tahun 2018 pernah menggerebek kediaman Jeng Tang di Makassar. Namun Jeng Tang selama itu tidak pernah tertangkap.

Atas perbuatan Jeng Tang, negara mengalami kerugian senilai Rp 500 juta. Penangkapan Jeng Tang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Facebook Comments
Baca Juga :  Diperintahkan Jokowi, Pj Wali Kota Makassar Dukung Eliminasi TBC