KPK Bantu Tertibkan Aset Pemprov Sulsel Senilai 6,5 Triliun
Infoasatu.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menertibkan aset Provinsi Sulsel senilai total Rp 6,5 triliun yang dikuasai pihak ketiga. Penertiban ini termasuk pengembalian aset Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
“Penertiban aset tersebut termasuk di dalamnya pengembalian 7 aset kepada pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (21/10/2019).
Tak hanya itu, KPK juga membantu penertiban fasum dan fasos dari 4 perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 triliun. Juga penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp 6,7 miliar.
“Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp 3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp 42 miliar,” ungkap Febri.
Dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel pada 21-25 Oktober 2019 di kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Penoriv Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset lainnya.
Salah satu persoalan aset yang terus didorong penyelesaiannya adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat.
Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40% peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp 234 miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp 328 miliar.
“Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tuturnya.
“Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp 21,8 miliar. Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan,” sambung Febri.