Kriminal

Perkosa dan Bunuh Seorang Gadis, Supir Angkot Ini Terancam 20 Tahun Bui

Infoasatu.com, Sukabumi – Seorang supir angkot jalur Bogor-Cianjur RH (25) memperkosa dan membunuh seorang perempuan. AU (22) alumni IPB diperkosa lalu dibunuh, kemudian mayatnya dibuang di tepi sawah Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.

Kasus pembunuhan AU sempat heboh di kalangan masyarakat pada Agustus lalu. Atas perbuatannya, sang supir angkot didakwa 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak.

“Kami mendakwa pelaku dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun sesuai dengan dakwaan primer 338 KUHP serta 351 ayat 3 KUHP dan 286 KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia, Rabu (23/10/2019).

Sidang ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Yeriza menyebut sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/10/2019) pekan depan dengan agenda pembuktian. “Nanti pekan depan keluarga korban dan saksi akan dihadirkan,” terangnya.

Sebelumnya, jasad AU, perempuan berjilbab itu ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan di tepi sawah pada Senin (22/7/2019), dalam kondisi setengah bugil. Pada tubuh gadis lulusan D3 IPB itu, ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Korban terakhir kali pamit untuk mendaftar S1 di IPB Bogor pada Sabtu 20 Juli siang. Selepas itu keluarga mendapat kabar dari korban menjelang Magrib. Saat itu korban mengaku dalam perjalanan dari Ciawi dan lanjut naik angkutan umum ke Cianjur.

“Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, bahkan sampai subuh pun tidak ada balasan,” kata Endang Supandi, ayah korban.

Facebook Comments
Baca Juga :  Ibu Hamil di Bekasi Jadi Korban Komplotan Begal, Korban Didorong dari Motor