Internasional

Diduga Danai ISIS dan JAD, 3 PRT Indonesia di Singapura Ditangkap

Infoasatu.com, Singapura – Pengadilan Singapura hari ini mendakwa tiga pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia atas pidana mendukung kelompok terorisme ISIS dan JAD. Tiga PRT ini ditangkap sejak September lalu dengan tuduhan mendanai terorisme.

Ketiga PRT, Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31), semuanya warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya ditahan sejak September lalu dan diselidiki oleh Departemen Keamanan Internal Singapura (ISD).

Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam pernyataannya, sebelum ditangkap, ketiga perempuan WNI itu bekerja sebagai PRT di Singapura selama 6-13 tahun.

“Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi aksi teroris di luar negeri,” kata MHA.

Disebutkan, Anindia didakwa memberikan dana total SG$ 130 (Rp 1,3 juta) dalam lima kesempatan antara Februari 2019 hingga Juli 2019. Retno didakwa mengumpulkan dana total SG$ 100 (Rp 1 juta) dalam dua kesempatan antara Maret 2019 hingga April 2019. Dia juga didakwa memberikan dana total SG$ 140 (Rp 1,4 juta) dalam dua kesempatan pada periode waktu yang sama.

Sedangkan Turmin didakwa memberikan dana total Rp 13 juta dalam lima kesempatan antara September 2018 hingga Mei 2019.

Dalam pernyataannya, MHA menegaskan bahwa tindakan mengumpulkan dan memberikan uang untuk mendukung terorisme, terlepas dari berapapun jumlahnya, merupakan tindak pelanggaran hukum serius di bawah Undang-undang Terorisme yang berlaku di Singapura.

“Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk membatasi kelompok teroris dari pendanaan dan material,” sebut MHA dalam pernyataannya.

“Singapura menjadi bagian dari upaya global ini dan dengan tegas berkomitmen memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu dipakai untuk memfasilitasi aksi teroris secara lokal atau luar negeri. Setiap anggota masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan uang, berapapun jumlahnya, atau memberikan dukungan apapun dalam bentuk fisik, suplai atau material apapun kepada organisasi teroris, atau memfasilitasi atau melakukan aksi teroris,” pungkasnya.

Baca Juga :  9 Orang Ditahan, 7 Jenazah WNI yang Tenggelam di Malaysia Akan Dipulangkan
Facebook Comments