HUKUM

Tewaskan Satpam, Mahasiswi UI yang Tabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Pengemudi mobil yang menabrak Apotek Senopati, adalah seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI). Putri Kalingga Hermawan menabrak bangunan apotek tersebut hingga rusak parah dan mengakibatkan seorang satpam meninggal dunia.

Saat dicek di Pangkalan Data Dikti UI, Putri terdaftar di Program Studi Ilmu Hukum S1 UI. Putri memulai studi di UI sejak 2016.

Dalam kasus ini, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menahan Putri.

Berdasarkan pemeriksaan, Putri terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Putri dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas, selanjutnya tsk dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10).

Sebelumnya, pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB, sebuah mobil menabrak bangunan apotek di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan itu, satpam penjaga apotek bernama Asep Kamil (50) meninggal dunia.

Asep mengalami luka di bagian perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad Asep langsung dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pendamping PKH Makassar Terjaring OTT, 50 ATM Ikut Diamankan