Lindungi Aset Pemkot, PD Pasar Makassar Mensertifikat 13 Pasar Tradisional
Infoasatu.com, Makassar – PD Pasar Makassar Raya akan mensertifikatkan 13 pasar tradisional di kota Makassar. Itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melindungi aset pemerintah kota.
Ke-13 pasar itu diantaranya Pasar Maricaya, Pasar Kerung-Kerung, Pasar Sawah, Pasar Pa’baeng-baeng Timur, Pasar Pa’baeng-baeng Barat, Pasar Mamajang, Pasar Cendrawasih, Pasar Sambung Jawa, Pasar Panakkukang, Pasar Parantambung, Pasar Kalimbu, Pasar Mandai, dan Pasar Pannampu.
Dirut PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan legalitas terhadap semua aset pemerintah, khususnya pasar. Apalagi, selama ini pengelolaan pasar hanya diperkuat dengan SK Wali Kota.
“Saya minta untuk dipercepat penyelesaian sertifikatnya sehingga kita punya legalitas, karena fakta dilapangan, banyak tanah-tanah di pasar sudah ditempati oleh orang lain. Misalnya, ada bangunan ataupun rumah di dalam pasar,” kata Syafrullah.
Dia menyebutkan bahwa saat ini dokumen administrasi ke-13 pasar tersebut sudah lengkap dan telah diserahkan ke Dinas Pertanahan untuk diusulkan ke BPN Kota Makassar.
“Dokumennya lengkap semua dan sudah kita serahkan ke Dinas Pertanahan, kita tinggal menunggu kapan rampung, karena mereka yang mengajukan ke BPN. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Makassar Andi Bakti Djufri, belum berhasil dikonfirmasi perihal progres sertifikasi 13 pasar tradisional milik Pemkot Makassar tersebut.