HUKUMNEWS

Gugat SMA Karena Anaknya Tak Naik Kelas, Kolese Gonzaga: KKM 75, Dia Hanya Dapat 68

Infoasatu.com, Jakarta Orang tua murid di Jakarta Selatan, menggugat sebuah SMA, lantaran anaknya tidak naik kelas. Yustina Supatmi menggugat Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu.

Selain meminta agar gedung SMA tersebut disita, ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 551 juta. Pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar pengadilan mengabulkan permintaannya.

“Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru,” kata Susanto Utama, di PN Jaksel, Senin (3/11/2019).

“Intinya poin petitum dua aja, intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang tuntututan dua pokok terpenuhi, tuntutan immateril bisa kita kesampingkan,” imbuhnya.

Diketahui, dalam petitum berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yustina meminta agar aset para tergugat berupa tanah dan bangunan sekolah Kolese Gonzaga, di Jakarta Selatan disita. Karena merasa dirugikan, Yustina juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pihak SMA Kolese Gonzaga angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. Pengacara Gonzaga, Edi Danggur menilai sebetulnya kasus tersebut sudah selesai karena pihak sekolah sudah mensosialisasikan kepada para siswa.

“Kalau dari pihak sekolah, masalah ini sudah selesai. Aturan main dalam proses belajar mengajar sudah ditentukan dan sudah disosialisasikan kepada orang tua murid, dan juga kepada siswa itu sendiri. Jadi ada yang namannya KKM atau KBM, kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas,” kata Edi, di PN Jaksel.

Baca Juga :  Dua Polisi yang Disabet Massa Aksi 1812 Sudah Keluar dari RS

“Itu sudah disosialisasikan. Maka, dari 16 siswa lainnya, yang tidak dinyatakan naik kelas pun itu sudah menerima ketidaknaikkelasannya itu. Jadi dia tidak naik kelas, dia sudah sadar karena sudah disosialisasikan. Jadi di mata sekolah, kasus ini sudah selesai,” sambungnya.

Edi mengatakan anak Yustina, mendapat nilai 68 dalam pelajaran sejarah, sementara KKM-nya 75. Selain itu, kata Edi, perilaku anak Yustina juga menjadi penyebab dia tidak naik kelas.

“Misalnya pada waktu pelajaran dia makan, kemudian acara di luar sekolah dilarang bawa hp, dia bawa. Tapi itu syarat yang kaitannya dengan kelakuan. Ada syarat yang sangat objektif, yaitu soal nilai. KKM ditentukan 75, dia hanya dapat 68.

Edi menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan siswa, itu juga berpengaruh. Namun tidak signifikan, karena yang paling signifikan adalah nilai.

Facebook Comments