HUKUMNEWS

Kasus Threesome Guru di Bali, KPAI: Guru Harusnya Melindungi Anak

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus threesome yang menimpa siswi di Buleleng, Bali, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin. KPAI heran lantaran pelaku merupakan seorang guru perempuan yang seharusnya melindungi.

“KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus threesome seorang guru di Bali yang melibatkan seorang siswi, dimana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Kamis (7/11/2019)

Retno mengaku sangat diherankan, atas kasus yang menjerat guru perempuan ini. “Baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan,” ucap Retno.

Retno juga meminta agar guru tersebut mendapatkan sanksi maksimal sesuai UU Perlindungan Anak (UUPA). Ia berharap ada sanksi kepegawaian yang diberikan Pemprov Bali kepada guru tersebut.

“KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status si guru, selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian. Guru seharusnya melindungi anak, tetapi justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya,” tutur Retno.

KPAI hingga kini sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Bali dan KPPPAD. Korban juga sudah diberikan pelayanan psikologis dan pendampingan.

“KPAI sementara ini sudah berkoordinasi dengan mitra di Bali yaitu KPPPAD Bali. Berdasarkan penjelasan yang kami terima, anak korban sudah mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan dari P2TP2A Bali,” terangnya.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Pesantren di Kediri Diamankan Polisi
Facebook Comments