KriminalMakassar

Kasus GoPro di Toilet Mahasiswi, Polisi Pastikan Rekaman Tidak Tersebar

Infoasatu.com, Makassar – Terkait kasus penemuan GoPro dan ponsel di toilet mahasiswi di kampus UIN Alauddin Makassar, polisi memastikan video rekaman di toilet itu tidak tersebar ke internet. Polisi sudah melakukan pengecekan langsung.

“Tidak, tidak ada itu, sudah kita cek,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (11/11/2019).

Mangatas mengatakan, AA (19) mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, sudah beraksi sejak Mei 2019 lalu hingga aksinya terungkap pada awal Oktober dan November. Namun, kata polisi, AA mengaku berulah di toilet untuk memenuhi kepuasan nafsu pribadi.

“Yang kita olah sementara ini rekaman HP dan kamera, itu ada 10 gambar. Itu tidak ada yang tersebar ke internet, sudah kita cek,” sambungnya.

Ulah AA memasang kamera GoPro dan handphone di toilet kampus ini awalnya diproses oleh pihak kampus sejak awal Oktober lalu. Namun belakangan, pihak kampus menyerahkan kasus ini ke polisi.

AA pun ditangkap di Bundaran Samata, Kamis (7/11). Ia kemudian resmi ditetapkan tersangka pornografi setelah diperiksa intensif.

AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sebarkan Isu Provokasi 22 Mei Bakal Rusuh, Pria di Makassar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 M