KriminalPeristiwa

Gadis Dibawah Umur Diperkosa Pemuda yang Dikenalnya dari Facebook

Infoasatu.com, Malang – Seorang gadis dibawah umur diperkosa pemuda yang dikenalnya dari Facebook. Kejadian itu terjadi di sebuah vila di Batu. Pemuda tersebut kemudian diamankan polisi.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, tersangka yakni YR (18) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sedangkan korban berusia 16 tahun. Menurutnya, YR mengaku kenal dengan korban dari Facebook pada September lalu.

Perkenalan itu kemudian berlanjut, keduanya sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Tersangka lalu mengajak korban bertemu pada 24 Oktober lalu.

“Tersangka kenal korban dari Facebook, keduanya kemudian sering chatting via WhatsApp. Sampai kemudian tersangka mengajak korban pergi keluar dengan menjemput di rumahnya,” kata Harvi saat konferensi pers di mapolres, Senin (11/11/2019).

Di balik upaya mengajak korban pergi jalan-jalan, tersangka memiliki niat tidak baik. Dengan menebar janji manis, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah vila di Songgoriti, Kota Batu.

“Dengan bujuk rayu dan menjanjikan serius dalam menjalin hubungan. Tersangka memperkosa korban di vila Songgoriti yang disewanya itu. Pengakuan korban diperkosa sebanyak dua kali,” jelas Harvi.

Korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya mengenai apa yang ia alami. Keluarga korban memilih untuk melapor ke polisi.

Saat ditanya alasan membawa korban ke vila Songgoriti, tersangka mengaku telah merencanakannya. Yakni setelah mendapatkan informasi vila Songgoriti bisa menjadi tempat asyik untuk berpacaran.

“Lokasi atau vila, disampaikan tersangka dapat informasi dari teman dan media sosial. Satu malam, vila disewa sebesar Rp 70 ribu,” ungkap Harvi.

Ke depan, pihaknya telah memaksimalkan fungsi Binmas dan polsek setempat, untuk menggiatkan sosialisasi kepada pengelola vila. Agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Kami akan sosialisasikan terus, agar peristiwa serupa tidak terulang. Pemilik atau pengelola vila harus bisa memastikan identitas orang-orang yang menyewa,” tegas Harvi.

Baca Juga :  Polsek Ciracas Diserang Orang Tak Dikenal Pagi Ini, Pelaku Diduga 100 Orang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Facebook Comments