OPINI

Potret Kebhinnekaan Kita

Infoasatu.com, Opini – Proses politik demokrasi semestinya berbanding lurus dengan arah langkah proses edukasi di setiap lapisan masyarakat kita, agar dasar negara kita Pancasila dan UUD 1945 yang disepakati sebagai “konsensus ideologis” pada konstruksi hukum konstitusi kita, senantiasa bisa memberikan artikulasi pentingnya yakni pembuktian arah keadilan dan nilai kemanusiaan itu sendiri. Kemudian barulah kita bisa mengatakan tahap justifikasi “klaim berkeTuhanan” menemukan relevansinya atau tidak.

 Azas ketuhanan merupakan sebuah denyut atau nafas setiap doktrin agama-agama tanpa terkecuali, yang pada prinsipnya pada titik inilah kemudian justifikasi menjadi penting untuk ditafsirkan terus menerus pada struktur keyakinan yang menjadi perpektif pondasinya. Singkatnya "menafsirkan-tafsir" pada realita paradigma agama secara khusus dan Ideologi negara secara umum, untuk senantiasa merawat kebhinnekaan yang sejatinya merupakan tuntutan tersendiri karena Pancasila  "ditasbihkan" sebagai ideologi negara harus diterjemahkan secara konstruktif.  Sebagaimana titahnya untuk mengakomodir realitas kemajemukan agama dan suku, yang dapat dipastikan disamping mempunyai titik kesamaan juga terdapat perbedaannya sekaligus, pastinya bahwa menatap hal tersebut sangat jelas merupakan sebuah konsekuensi logis dari tuntutan serius dalam realita kemajemukan itu sendiri.

Kemajemukan yang tersandera

Dalam studi sains sosial soal justifikasi akan lebih bermakna ketika ruang kritik menjadi terbuka, artinya agar justifikasi sebagai dasar legitimasi berdemokrasi dan bernegara tidak akan menjadi tersandera oleh pandangan yang intoleran dalam berbagai bentuknya, kira-kira begitu maksud sederhananya. Dalam konteks klaim ideologi bernegara dan “klaim keyakinan” keagamaanpun di lapisan masyarakat kita memang perlu terus menerus dievaluasi dalam bentuk edukatif, karena sangat jelas dalam analisis kritik wacana yang merupakan salah satu bidang garap sosiologi, dituntut langkah rasionalisasi berkesinambungan sebagai dasar pijakan berfikir adil agar bisa termanifestasi menjadi tindakan yang berkeadilan.

    Misalnya kritik Ideologi Pancasila dalam "lakon orde baru" jelas harus dikritisi mulai dari soal pengaruh konsepsinya yang telah bergeser atau menyimpang jauh dari muatan historisnya yang otentik dan makna filosofi substansinya. Karena kurang lebih tiga puluh tahun rezim Orde Baru telah mengebiri nilai-nilai keagungan Pancasila dengan memanipulasi simbolnya untuk melayani kekuasaan otoriternya saat itu. Sejalan dengan prinsip logika ini pun, kita bisa dengan absah juga mengatakan misalnya, bahwa justifikasi "atas nama agama" bisa jadi telah tereduksi atau bahkan termanipulasi maknanya sedemikian rupa dalam proses perjalanan perspektif sejarahnya masing-masing di negeri kita.

Interpretasi atau tafsir harus digunakan sepenuhnya dengan keutuhan bobot pertimbangan anailisisnya yang seharusnya komprehensif. Pertama, bagaimana dalam perspektif kacamata sejarah kosa kata ideologi dari etimologinya memiliki sejarahnya yang kompleks baik dalam konotasinya yang positif juga sebenarnya terdapat makna negatifnya berkaitan asal muasal istilah ini dicetuskan dalam kajian pendalaman sains sosiologi mengenai analitik artikulasinya (critical conception of ideology). Uraian ini tidak bermaksud mengupas pendekatan epistemologinya secara lebih luas, karena butuh konteks tersendiri untuk membedahnya secara lebih mendalam.
Tapi sederhananya pada uraian di sini sekedar menggunakan istilah ideologi ini sebagai konsepsi garis besar deskriptifnya saja, sebagai sistem kepercayaan atau praktek-praktek simbolik yang merupakan aktualisasi tindakan sosial politik.

Baca Juga :  Bumi Kebermaknaan (25)

Kedua, klaim kebenaran (claim truth) menjadi persoalan tersendiri yang mestinya dijadikan fokus narasi untuk selalu menjadi bahan kajian pada ruang-ruang penelitian secara serius dan tentunya berangkat dari titik poin fokus pada krisis yang selama ini terjadi misalnya soal problem intoleransi keagamaan salah satunya. Mengingat situasional sejarah perjalanan negara kita, soal muncul dan tenggelamnya arah gerakan politik identitas yang masih diperhadap-hadapkan (baca: dinegasikan) dengan ideologi Pancasila, di mana faktanya masih saja ada keyakinan di lapisan masyarakat kita yang terus mencoba menggerus dengan melakukan “pendikotomian yang kasar” antara konsep bernegara dan beragama yang hingga hari ini masih saja berlangsung.

Bagaimana kita dapat melihat hari ini suasana wajah ritual demokrasi kita misalnya, dengan gamblangnya politik primordial/identitas ini bisa begitu leluasa melakukan klaim yang “sangat menggangu”. Seperti contoh mencuatnya jargon ungkapan “jihad konstitusi” atau “NKRI bersyariah” yang seakan-akan bahwa atas dasar legitimasi ini bisa menjadi pembenaran untuk melakukan “pemaksaan kehendak” pada ruang sistem demokrasi kita, misalnya salah satu contohnya menggunakan teknis penegasan politisasi berkedok atas nama “ijtima ulama” yang terus saja merongrong mekanisme sistem bernegara dan demokrasi kita. Saya tidak perlu menjelaskan panjang lebar kata merongrong di sini, karena akan dibutuhkan argumentasi yang panjang untuk itu. Tapi paling tidak secara umum saja, bahwa kita tidak pernah mendapati istilah jihad atau ijtima ulama pada rumus manapun pada ruang konstitusional kita. Bagi saya pribadi sebagai seorang muslim, bahwa ini adalah bentuk “mobilisasi” idiom politisasi agama, klaim hal tersebut bisa berakibat fatal ketika itu di arahkan secara terus menerus pada proses-proses perjalanan demokrasi dan bernegara di negeri ini yang berdampak langsung pada langgengnya problem Intoleransi dan entah sampai kapan ini terus dibiarkan [lihat, fatwa agama bermuatan Intoleran yang masih saja sering mencuat].

 Seharusnya respon politik demokrasi kita tidak boleh memberikan ruang sedikitpun segala langkah upaya "politisasi atau kebijakan idiom keagamaan" dalam sistem bernegara, agar keabsahan ideologi Pancasila menjadi legitimasi konkret yang sudah final dan mengikat tanpa terkecuali. Karena formulasi ideologi negara jelas muatannya memiliki substansi konsensus nilai berkeadilan atas dasar realitas kemajemukan agama dan suku yang ada di negeri kita. Langkah edukasi dan kampanye sistemik harus terus menerus diaktualkan dalam bentuk rasionalisasi atas dasar klaim tersebut agar keadilan tidak hanya sekedar menjadi norma yang semu di negeri ini. 

 Sekali lagi bahwa gerakan kesadaran paradigmatik kebhinnekaan yang konstruktif merupakan sebuah keharusan di ruang masyarakat kita yang majemuk, seiring munculnya "pemaksaan kehendak" dengan dalil atas nama agama atau atas mana Tuhan yang sebenarnya menjadi problem serius di negeri kita hingga hari ini. Seakan-akan "asumsi" itu sudah menjadi kebenaran absolut yang sejatinya justru itu adalah hal sangat naif. Sehingga analisa, kritik, dan evaluasi cerdas terhadap segala betuk keyakinan keagamaan atau kita sebut saja opini keagamaan dalam nafas imajinasi masyarakat pada praktek keagamaannya dan prosesi demokrasi nantinya tidak lagi tersandera. Begitu juga dengan soal prosedur kontestasi sistem politik agar kita tidak lagi terus mengorbankan rasa keadilan ketika kita sedang menuju arah cita-cita emansipasi. Akhirul kalam, sebagaimana kita sama-sama sepakat bahwa logika interpretasi yang melahirkan klaim untuk dapat diterima keabsahannya secara bersama, tidak boleh sedikitpun bersandar  pada segala bentuk pemaksaan kehendak  pada atmosfir bernegara menuju makna menjadi Indonesia dalam arti yang sebenarnya. 

Oleh:
Fajar Ahmad Huseini
(Ketua DPD Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika Sulsel)

Baca Juga :  Bumi Kebermaknaan (22)

Sekian

Facebook Comments