HUKUMPilkada

Maqbul Halim: Saya tidak Mengerti Putusan Gakumdu Sulsel itu

Infoasatu.com, Makassar – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Bawaslu Provinsi Sulsel yang menyimpulkan KPU sebagai pihak terlapor tidak memenuhi usur pelanggaran yang didugakan terhadap UU No 10 tahun 2016 Pasal 144 ayat 2 dan pasal 180.

Hal ini tentu di luar dugaan banyak pihak, tak terkecuali Panglima Skuadron paslon Danny-Indira (DIAmi) Maqbul Halim. Sebab menurutnya, sangat jelas dan eksplisit tentang perbuatan KPU kota Makassar yang sengaja menghilangkan hak DIAmi di Pilkada 2018 ini.

Baca juga:

“Saya tidak mengerti putusan Gakumdu Sulsel itu. Sangat jelas dan eksplisit tentang perbuatan KPU Makassar yg sengaja menghilangkan hak Danny Pomanto sebagai calon walikota yang didapatkan di Panwaslu Makassar,” pungkasnya, Rabu (23/5).

“Pasal 180 ayat 2 UU No 10 2016, jelas dan eksplisit, tidak butuh penafsiran. Tapi kenapa Gakumdu Sulsel masih berpendapat lain, Apa yang terjadi?” tanya Maqbul.

Ia menilai cara bertugas Gakumdu Sulsel ini, serupa cara KPU Makassar tindak-lanjuti putusan Panwaslu Makassar sebelumnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Dijerat Pasal Pencucian Uang, Mobil BMW Jaksa Pinangki Disita Kejagung

Idris Muhammad

referensi cerdas