MakassarPemerintahan

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Makassar Luncurkan PPID

Infoasatu.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, menghadirkan layanan informasi kepemiluan melalui Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

“Sebenarnya sudah mau dilaksanakan jauh hari, tapi kendalanya untuk Kota Makassar soal ketersediaan sarana dan prasarana, tapi hari ini resmi sudah diluncurkan,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, Jumat (29/11/2019).

Nursari mengatakan, pihaknya telah meminta sarat dan pendapat kepada Komisi Informasi Publik (KIP) serta Ombudsman, sebelum peluncuran PPID tersebut.

Dengan adanya PPID ini, diharapkan masyarakat, media, maupun stakeholder terkait, bisa mengakses secara terbuka informasi terkait pemilu.

“Bawaslu tidak mengeksklusifkan diri, tapi ingin memberikan keterbukaan informasi sehingga hal-hal yang berkaitan informasi publik dibuka, tetapi ada juga dikecualikan,” tuturnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi memaparkan, selaras dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, PPID lahir.

Hal ini sebagai optimalisasi layanan kepada masyarakat, sehingga Bawaslu sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik.

PPID ini diluncurkan berupa layanan publik secara daring melalui internet guna memenuhi hak masyarakat atas informasi publik secara cepat, akurat dan efektif.

“Informasi boleh diminta asalkan memiliki sesuai kepentingan pemohonnya. Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana informasi bagi publik,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan hadirnya PPID ini sebagai langkah awal untuk menyajikan informasi secara benar kepada masyarakat terkait kepemiluan.

“PPID ini penting bagi publik untuk mendapatkan informasi. Sarananya bisa dilihat melalui website guna mempermudah memperoleh informasi,” terangnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Rapat Bersama Bawaslu dan KPU, NPHD jadi Perhatian Khusus Komisi 2