Oknum Polisi di Bondowoso Digerebek, Nyabu di Hotel Bersama Dua Wanita
Infoasatu.com, Bondowoso – Seorang anggota polisi digerebek di sebuah kamar hotel di Bondowoso. Dari tangannya diamankan sabu seberat 5,6 gram.
Polisi berinisial KWO (35) tersebut diketahui berdinas di Polsek Tenggarang, Bondowoso. Dari kamar hotel tersebut juga diamankan 2 orang perempuan asal Jember.
“Kami memang tak main-main dengan persoalan narkoba,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, kepada detikcom di Mapolres, Jalan Veteran, Jumat (29/11/2019).
“Akan kami tindak tegas siapapun itu. Termasuk anggota sekalipun, yang berani main-main dengan narkoba,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Utara itu.
Menurut Febriansyah, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, apakah pelaku hanya sebagai pemakai atau pengedar.
“Jika melihat bukti yang diamankan, memang lumayan banyak untuk sekelas pemakai, yakni 5,6 gram. Makanya, itu yang akan terus kami kembangkan,” kata Febriansyah.
Dari kamar tersebut diamankan 4 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,6 gram, sebuah bong dari botol air mineral, dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Ketiganya langsung digelandang ke Polres Bondowoso dan dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Namun, polisi tak menetapkan kedua wanita itu sebagai tersangka. Kendati hasil tes urinenya dinyatakan positif.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, 2 perempuan teman pelaku itu melakukannya di bawah paksaan dan ancaman,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman, Sabtu (30/11/2019).
Bahkan, dari hasil pemeriksaan tangan pelaku tampak luka lecet bekas cakaran. Cakaran itu dilakukan si perempuan saat dipaksa untuk mencoba mengonsumsi sabu. Keduanya sempat berontak untuk keluar, namun tak bisa karena kamar dikunci dari dalam oleh pelaku.
“Juga berdasarkan keterangan pelaku maupun teman wanitanya tersebut, si pelaku sempat menyekap temannya itu di dalam kamar dan menguncinya dari luar. Lalu ditinggal apel,” jelas Hadi Sukisman.
Karena perbuatannya, KWO terancam dipecat. KWO terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.