Kriminal

Camat di Wonogiri Unggah Video Mesumnya, Berakhir Dipecat dan Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Wonogiri – Camat Karangtengah Wonogiri, Sunarto (55) ditangkap usai mengunggah video mesum dirinya dengan selingkuhan sebagai status WhatsApp (WA). Kini Sunarto telah dipecat sebagai camat, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi.

“Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Menurut Bupati, tindakan Sunarto mengunggah rekaman video berisi adegan asusila melalui status WA sangat mencerminkan ketidakprofesionalan selaku pelayan publik.

“Jelas kami sangat prihatin, itu mencederai profesionalitas dalam bekerja,” tegasnya.

Kasus Sunarto ditangani oleh Polda Jateng. Sunarto dan seorang perempuan yang berada di dalam video itu telah diperiksa polisi sejak Kamis (28/11). Sunarto kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng.

Wanita pasangan mesum Sunarto dalam video tersebut saat ini berstatus korban dan 5 saksi sudah diperiksa polisi. Tersangka melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau ekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi. Ancaman pidananya 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jual 3 Gadis di Bawah Umur ke Tempat Hiburan Malam, 2 Wanita di Tator Ditangkap Polisi