HUKUM

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyerangan Kampus Unifa Makassar

Infoasatu.com, Makassar – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan kampus Universitas Fajar (Unifa), Makassar, Sulsel. Keempat tersangka adalah warga sekitar kampus Unifa.

“Untuk para tersangka adalah masyarakat, kami dapat pastikan bukan mahasiswa,” kata Kanitreskrim Polsek Panakkukang Iptu Andri Kurniawan, Selasa (3/12/2019).

Para tersangka adalah para pria yang masing-masing berinisial S (27), Z (18), G (18), dan H (20).

“Kita amankan di beda beda lokasi. Ada yang di Pettarani, maupun yang menyerahkan diri,” jelas Andri.

“Sementara dari hasil interogasi sementara 4 orang pelaku, tapi pengembangannya ada 8-10 orang. Jadi ada sekitar 6 orang DPO,” sambungnya.

Penyerangan itu terjadi sekitar 22.15 Wita. Para pelaku yang dilengkapi senjata tajam parang serta menggunakan batu menyerang pos sekuriti, salah satu ruangan di kampus Unifa, hingga parkiran motor.

Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa terkena sabetan senjata tajam pada telapak tangannya, serta seorang sekuriti terluka akibat terkena pecahan kaca.

Para pelaku tersinggung lantaran salah seorang rekannya terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Unifa beberapa jam sebelumnya atau sekitar pukul 19.30 Wita.

“Senior daripada korban meminta juniornya untuk mengambil perkakas. Perkakas itu senjata, dari situlah terdapat penyerangan dari terduga pelaku,” ungkapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Hakim di PN Cilacap Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan-Perzinahan dengan Istri Orang