‘Jalan Retak’ Konsensus Ideologis Konstitusional Kita
Infoasatu.com, Opini – KEBEBASAN beragama-berkeyakinan sehubungan dengan proses perjalanan politik-demokrasi hingga hari ini, ibaratnya seperti berjalan menapak jalan retak atau bahkan mungkin saja sudah rapuh, yang konsekuensinya begitu jelas hingga terasa pada ‘denyut eskalasi’ konstitusional kita. Karena memang tak bisa dipungkiri adanya ‘polemik dan problem’ serius akan terlihat kasat mata beberapa faktor yang menjadi akar masalah, ketika kita mencermati lebih jauh. Sehingga situasi ini bisa dikatakan sebagai potensi penghalang atau hambatan terbesar langkah cita-cita bersama kita menuju Indonesia Maju.
Dalam menatap apa yang menjadi problem dalam kenyataan masa-masa sulit dinamika perjalanan kebhinnekaan kita, sejak pasca reformasi hingga di penghujung terlaksananya hajat Pilpres baru-baru ini. Pada akhirnya kemudian diterjemahkan ke dalam optimisme dengan sebuah langkah kebijakan prioritas H. Ir Joko Widodo selaku Presiden terpilih. Dengan segala ketegasannya beliau menyatakan bahwa para menteri tidak boleh menjalankan misinya sendiri-sendiri, tetapi harus menjalankan visi-misi Presiden RI, begitulah kira-kira apa yang kita saksikan bersama saat awal pengumuman susunan kabinet Indonesia Maju yang lalu. Tentunya sehubungan dengan konteks tersebut dari kesimpulan pengamatan, soal ‘mengapa dan siapa’ yang menjabat pada posisi Menko Polhukam, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, telah menyita begitu besarnya perhatian publik, karena di situlah memang terdapat harapan besar yang sangat dinanti-nantikan.
Adanya sinyal pesan yang begitu jelas atas ditabuhnya genderang komitmen ‘orkestra arah kebijakan’ deradikalisasi. Jika kita mencoba mendalami apa yang menjadi alasan latar belakangnya, sejatinya hal itu adalah sebuah sikap dan sekaligus upaya jawaban atas konsekuensi ‘mandeknya’ tafsir konsensus muatan ideologis negara di satu sisi, dengan segala variabel hambatan edukasinya, hingga masalah kesenjangan sosial di sisi lainnya. Dan pastinya semua hal tersebut akan menjadi ujian sangat serius, soal bagaimana kebijakan praktis negara untuk saat ini dan seterusnya yang kemudian akan diterapkan untuk mengatasinya?.
Nomenklatur trio Menteri Kabinet itu sayangnya iramanya masih terkesan ‘sumbang’, karena tidak terlihat adanya nada statement dari mereka yang harmoni. Terlihat para menteri-menteri yang menjabat tersebut belum juga memaparkan pijakan konsep arah kebijakannya yang bisa dianggap konstruktif, minimal misalnya soal tuntutan garis besar koordinasi penyikapan tegasnya dalam memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang sedang menyandera. Pada uraian ringkas ini saya tidak akan masuk pada soal penilaian spekulatif personal para menteri tersebut, akan tetapi kepentingan uraian tulisan ini mencoba untuk memaparkan beberapa poin catatan, yang dinilai penting untuk diamati secara seksama.
Bagaimana negara misalnya ‘masih terkesan gagap’ mengatasi gerakan politik identitas; yang faktanya begitu sangat kontraproduktif dengan realitas kemajemukan di negara kita, dan jika diamati lebih luas berkolerasi secara langsung atau tidak langsung dengan menguatnya tindak intoleransi yang memicu berbagai bentuk gesekan (teror sosial) di masyarakat, hingga soal munculnya gugatan terhadap ideologi negara. Kejadian tersebut masih saja saling mengafirmasi dengan menguatnya godaan sentimen primordial (identitas) yang telah mewarnai perjalanan proses demokrasi kita hingga sampai pada mempengaruhi muatan konstitusional itu sendiri. Dan sekali lagi itulah realitanya, sehingga bagaimana pertanyaan serius itu kemudian telah diletakkan.
Pentingnya mendiagnosa skema apa yang menjadi dasar pertimbangan untuk diamati sebagai acuan penyelesaian atas persoalan tersebut. Di sini kita mengurai tawaran beberapa poin pentingnya pertama, soal arah relasi atau konektivitas kebijakan pusat dan daerah, kedua, paradigma dan komitmen pemangku kebijakan, ketiga, problem politik elektoral, dan keempat, soal problem narasi di ruang publik kita. Sejatinya dalam mengamati tindak intoleransi dan radikalisme yang angkanya masih saja meningkat, menurut beberapa hasil survei [lihat, rilis Setara Institut, Wahid Institut, dll], dan tentunya telah menjadi pekerjaan rumah yang penangannya tak akan kunjung selesai dalam waktu singkat. Karena dapat dipastikan memang memerlukan pendalaman dari segala aspeknya untuk kemudian menjadi landasan pertimbangan pada analisa-solusinya, yang tuntutannya membutuhkan pendekatan komprehensif. Dari beberapa hipotesis dan kajian berdasarkan data survei tersebut yang telah beberapa tahun terakhir telah diamati dari beberapa kalangan, ringkasnya bahwa catatan pentingnya bagaimana menghindari pendekatan-pendekatan bersifat parsial, agar terhindar dari pola ‘reduksi’ yang nantinya justru malah bisa menggiring kepada hal-hal kontraproduktif pada prosesnya, sebagai upaya pemetaan dalam menempuh langkah penyelesaian.
Tawaran atas pembacaan pemetaan tersebut, mungkin harus dijadikan sebagai catatan kita bersama. Sebelumnya harus dikatakan bahwa ini adalah hanya semacam bagian dari sudut pengamatan dan pendekatan, pastinya ada juga aspek krusial lainnya, yang harus dilakukan secara serentak. Langkah penanganan yang ditempuh pada setiap prosesnya sebaiknya bukan dengan logika penerapan bertahap, tapi harus dilakukan secara serentak dan sistematis karena alasan kompleksitas yang menjadi tuntutannya.
Konektivitas Arah Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Deradikalisasi sebagai komitmen kebijakan pemerintah seharusnya sudah melahirkan stimulasi konstruktif langkah penyelesaian bersama antara pihak Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam hal ini karena posisi peran Pemerintah Daerah adalah ujung tombak, yang harus didesak agar segera secara adapatif menyusun stimulasi angkah-langkah dalam menerjemahkan dan mengimplemtasikan kebijakan deradikalisasi Pemerintah Pusat. Rasionalisasinya cukup jelas bahwa konektivitas atau relasi itulah yang menjadi syarat logika penerapan kebijakan strategis itu sendiri. Selama ini hambatan besarnya sejak pasca reformasi, adalah meningkatnya produk Peraturan Daerah (Perda), yang justru kontraproduktif dengan realita bagaimana seharusnya kebijakan pemerintah dalam merawat kemajemukan di negara ini. Kita sebut saja misalnya soal begitu leluasanya terbitnya Perda-Perda bermuatan sentimen keagamaan tertentu yang notabene bermuatan intoleran dan diperparah lagi sering sekali juga terbit surat edaran Kepala Daerah yang berkonotasi sama, alih-alih seharusnya mereka semua sebagai pengawal dan penjaga ideologi konstitusi, malah justru bertindak sebagai ‘provokator’ di dalam carut marutnya atmosfir tindak intoleransi.
Paradigma dan Komitmen Pemangku Kebijakan
Pada poin ini sebenarnya lebih pada penekanan tentang bagaimana sebenarnya paradigma dan komitmen setiap Kepala Daerah yang harus dipertanyakan, soal tanggung jawab mereka dalam merawat kebhinnekaan di negara kita. Sekedar berharap, bahwa penting untuk saat sekarang memulai memikirkan kelak ada peraturan yang sifatnya “Reward end Punishment” terhadap setiap Kepala Daerah diberlakukan pada konteks tersebut. Agar menjadi semacam syarat mengikat dan tentunya sebagai daya dorong keseriusan, agar terbangun gerakan paradigmatik dan penerapan komitmen kebijakan di seluruh struktur jajaran penyelengara Pemerintah Daerah. Terkhusus terhadap bagaimana sikap setiap kepala Daerah itu sendiri, yang selama ini kita hanya melihat situasi seakan-akan akar persoalan hanya dinisbahkan pada realita di ruang publik.
Problem Politik Elektoral
Sangat jelas bagi kita semua, begitu besarnya berbagai masalah yang harus dibenahi dalam sistem politik-demokrasi di negara ini, mulai dari problem pragmatisme politik transaksional, hingga ditambah lagi dengan beban catatan maraknya masalah geliat politik identitas keagamaan. Terlihat mulai dari dilaksanakannya setiap proses penyelanggaraan pemilu Kepala Daerah hingga begitu kasat mata kita saksikan bersama pada penyelenggaran Pemilihan Presiden 2019 baru-baru ini, yang harus menanggung konsekuensi polarisasi masyarakat yang kian mengkhawatirkan.
Mengingat proses demokrasi kita pada konteks ini, hemat penulis harusnya negara konsen untuk segara mengambil langkah koreksi aturan UU Pemilu dalam menyikapi setiap “strategi elektoral”, para kontestan politikus yang memang semestinya segera dibenahi secara konkret, soal problem penggunaan politisasi idiom-idiom kegamaan, yang selama ini terjadi dalam setiap proses politik elektoral untuk meraup suara pemilih. Karena logikanya sangat berkaitan dengan poin kedua yang akan mendudukkan setiap personal pada jabatan Kepala Daerah itu sendiri. Juga pastinya secara langsung sangat berpengaruh pada poin pertama, soal political will ketika mereka nantinya diberi amanah memimpin daerahnya masing-masing, yang berimplikasi pada konteks bagaimana kualitas dan arah kebijakan itu akan diterapkan dalam merawat kemajemukan kita.
Problem Narasi Di Ruang Publik
Menguatnya narasi pribumi dan non pribumi atau mayoritas dan minoritas adalah problem urgen yang tidak bisa diabaikan begitu saja, dengan melakukan pembiaran secara terus-menerus, karena selama ungkapan terebut tak dihentikan maka lama kelamaan akan “dianggap wajar” di ruang publik kita. Bisa dipastikan “kesesatan artikulasi” yang diakibatkan karena trend kosa kata itu, dan juga bisa dibayangkan apa yang terjadi dalam suasana kebatinan pada interaksi komunikasi publik. Sedikit banyaknya, kita semua dari setiap lapisan masyarakat pasti bisa menyimpulkan dampak ancamanya terhadap realitas kemajemukan itu sendiri.
Karena dengan keterbatasan dalam ruang kali ini, sehingga mungkin di lain waktu dan kesempatan penulis akan mencoba mengeksplorasi kembali konteks ini lebih jauh. Sebagai penutup, tak luput untuk harus disampaikan, bahwa yang paling ironis adalah justru penggunaan kosa kata pribumi dan non pribumi atau mayoritas dan minoritas tersebut, malah keluar dari statement para elit politikus dan akademisi, yang kemudian bertransformasi negatif sebagai wacana (pemicu) menguatnya polarisasi dan potensi gesekan dalam ruang publik kita.
Itulah empat poin penting semoga bisa menjadi dasar pertimbangan pemetaan bersama nantinya, setidaknya sebagai sebuah tawaran dan sekaligus harapan dalam merawat kebhinekaan kita yang merupakan hakikat negeri ini. Semoga Tuhan yang Maha Kasih dan Maha Sayang, senantiasa melindungi persatuan di negera kita yang tercinta ini.
SEKIAN
Oleh:
Fajar Ahmad Huseini
(Ketua DPD Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika Sulawasi Selatan)