NasionalPOLITIK

Dijamin Undang-undang, Memilih Kotak Kosong Tak Boleh Dihalang-halangi

Infoasatu.com, Makassar – Simpang-siur terkait regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong  kini terjawab sudah.

Setiap elemen masyarakat baik perorangan, Ormas, Perguruan Tinggi, Agama, atau pun media massa, diperbolehkan mensosialisasikan kotak kosong.

Bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Demikian ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi saat menjadi narasumber pada diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, beberapa waktu lalu.

Lanjut Pramono, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang Dan PKPU. Dalam PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.

“Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.

Yang harus dibedakan menurut Pramono adalah kegiatan kampanye kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta Pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.

Sedangkan, perbedaan kampanye dengan dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.

“Relawan kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Laporkan saja ke Panwaslu bila ada,” tukasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jokowi Resmikan MRT, Masyarakat: Setuju, Telunjuk Satu Jari Untuk Bapak

Idris Muhammad

referensi cerdas