MEGAPOLITAN

Terpidana Kasus Penipuan, Donny Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta

Infoasatu.com, Jakarta – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memutuskan untuk membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta. Pembatalan itu dilakukan terkait dengan status hukum Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

“Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).

“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” imbuhnya.

Disebutkan bila Donny memberikan pernyataan tidak benar mengenai rekam jejaknya. Keputusan pembatalan penunjukan Donny sebagai Dirut TransJakarta disampaikan dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum,” ujar Faisal.

“Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Donny Saragih Akan Dijemput Paksa

Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:

  • Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
  • Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono
  • Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta
Facebook Comments