Kriminal

Pembobol Rumah di Palembang Ditangkap, Pelaku Gunakan Jimat

Infoasatu.com, Palembang – Pelaku pembobolan rumah di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap. Darmawi (51) beraksi menggunakan jimat. Pelaku ditembak polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

“Pelaku DM ini ditangkap setelah adanya informasi dari pelaku RZ yang ditangkap lebih dulu. RZ mengaku telah membobol rumah bersama DM ini,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (29/1/2020).

Darmawi ditangkap di wilayah Mariana, Banyuasin dini hari tadi. Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit I Jatanras Kompol Antoni Adhi.

“Pelaku ini bertindak sebagai joki waktu beraksi, istilahnya DM menunggu di luar. Tetapi keterangan dari RZ mereka sudah sering beraksi bersama dan bobol rumah,” ujar Suryadi.

Kedua pelaku, lanjut Suryadi, dapat beraksi leluasa dengan menggunakan ilmu sirep. Hal ini diketahui setelah ada banyak jimat ditemukan di rumah pelaku Rozi di daerah Ilir Timur II Palembang 18 Desember lalu.

Aksi kedua pelaku terendus setelah polisi memeriksa saksi-saksi serta menemukan adanya rekaman CCTV. Di kamera tersebut wajah pelaku terlihat sangat jelas sampai akhirnya dapat ditangkap.

“DM kami tindak tegas karena melawan saat ditangkap dan membahayakan tim. Sekarang DM dan RZ sudah diamankan untuk dimintai keterangan, mereka juga residivis dan spesialis,” pungkas Suryadi.

Rozi tercatat sudah 35 kali beraksi dan tidak pernah kepergok pemilik rumah. Namun untuk Darmawi mengaku baru 2 kali ikut membobol rumah bersama Rozi.

Sebelumnya, Rozi ditangkap seusai aksinya pada 11 November lalu di Jalan Garuda, Sukarami, Palembang, terekam kamera CCTV. Terlihat jelas saat Rozi masuk ke rumah korban lewat pintu utama.

Bermodal parang dan palu, dia pun masuk ke rumah dan menggasak uang Rp 5 juta, handphone, dan paspor. Dia kemudian ditangkap pada Rabu (18/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain barang-barang korban, sebuah jimat tidur juga disita petugas.

Baca Juga :  Tembak Teman Facebook karena Beda Pilpres, Idris Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Facebook Comments