Camat-Sekcam Babalan Terjaring OTT Polda Sumut, Diduga Korupsi Penerbitan SIMB
Infoasatu.com, Langkat – Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polda Sumut. OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (30/1/2020).
Dalam OTT ini, lanjut Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
“Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” ungkap Tatan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.