HUKUM

Polres Jakut Gerebek Penampungan PSK di Penjaringan, 34 Wanita Diamankan

Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak 34 wanita pekerja seks komersial (PSK) dari lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), diamankan polisi. Polres Jakut menemukan puluhan wanita itu di sebuah tempat yang dijadikan penampungan.

“Dari tim kami ternyata menemukan ada salah satu rumah yang digunakan sebagai penampungan para wanita yang diduga sebagai PSK,” kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (31/1/2020).

Di tempat tersebut polisi menemukan 34 perempuan. Beberapa di antaranya ada yang di bawah umur.

“Mereka diduga menjadi korban terhadap eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang,” ujar Budhi.

Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (30/1) sore. Penggerebekan yang dilakukan bersama tim gabungan dari Polres Jakut, Kodim 0502 Jakut, dan Satpol PP itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya prostitusi di tempat tersebut.

“Atas laporan tersebut, kemudian kami, bersama-sama, berkoordinasi dengan pihak Wali Kota dan komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, kami melakukan operasi bersama di sekitar lokasi dan di situ kami memang menemukan ada tempat-tempat kafe ataupun tempat hiburan malam yang ternyata, setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan, banyak yang tidak berizin,” terang Budhi.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Polres Jakut akan berkoordinasi dengan Pemkot Jakut terkait keberadaan lokalisasi tersebut.

Facebook Comments
Baca Juga :  Status Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Kini Naik ke Penyidikan